Fauzi S, saksi ahli dari Otoritas Jasa keuangan (OJK), yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang nasabah senilai Rp8 miliar, dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, menyatakan, apa yang dilakukan terdakwa mantan karyawati Bank BNI itu, jelas tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP, atau ‘melanggar’ proseder perbankan.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Menurut keterangan saksi di bawah sumpah, berdasarkan peraturan dalam perbankan, apa yang dilakukan terdakwa itu menyalahi aturan, apalagi jabatannya hanya sekedar marketing.
“Karena dalam setiap penawaran produk bank, sebagai seorang marketing tidak bisa memindahkan uang nasabah tersebut, apalagi digunakan untuk bermain pialang atau valas,” ucap saksi.
Ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Afandi Widarijanto SH, siapa yang harusnya bertanggungjawab atas raibnya uang nasabah? Saksi dengan menjawab, itu tanggungjawabnya terdakwa.
Baca Juga ==>IRT terdakwa Penipuan Dituntut 2,5 Tahun
Karena menurut saksi, penggunaan uang nasabah diakukan oleh terdakwa, dengan cara memalsukan dokumen.
“Terkait dengan uang nasabah yang telah dipindahkan terdakwa itu tanggungjawab terdakwa, karena apa yang dilakukan, sudah tidak sesuai dengan SOP,” jelas saksi Fauzi S. Diketahui korban penipuan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, adalah H Khairuddin dan isterinya Hj Syam, termasuk dua orang anak korban.
Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.
Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 miliar, dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 miliar dan Hj Syam Rp3 miliar.
Penulis: SA Lingga
Penanggungjawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]