Jaksa tuntut 12 Tahun, Pembunuh di Antasan divonis 19 Tahun

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang berujung kematian, masing – masing Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, Muhammad Taurat alias Torat dan Hendra alias Hendra Tele, akhirnya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/4) siang.

Vonis  ini jelas lebih tinggi alias ‘jumping’ dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Purbo SH MH dan Adiyaksa Putera SH, yang sebelumnya hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing – masing 12 tahun penjara, pada persidangan, Senin (18/3) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH, berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara bersama – sama sekaligus terencana atas korban Al Faris alias Faris, di Kampung Arab atau Antasan Kecil Barat (AKB), Kecamatan Banjarmasin Tengah.  Karenanya, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, ucap hakim.

Baca Juga ==>Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Dokter gigi Terdakwa Pemalsuan minta Bebas 

Sama seperti sidang – sidang sebelumnya, penjagaan di PN Banjarmasin, tetap diperketat, mulai dari kedatangan para terdakwa, hingga berakhirnya sidang, sekitar pukul 11.06 Wita kemarin.

Sayangnya, dalam sidang pembacaan vonis kemarin, pengunjung sidang utamanya dari keluarga korban, banyak yang terlambat hadir ke pengadilan, hingga begitu ketok palu hakim dijatuhkan, baru lah mereka terlihat berhadir.

Persidangan pun mampu berjalan normal, tanpa gangguan, hingga majelis hakim dapat ke luar ruang persidangan dengan tenang, termasuk para terdakwa, yang mampu digiring dengan aman menuju Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Kasus pengeroyokan yang berujung kematian terjadi di Kampung Arab atau Antasan Kecil Barat, korbannya adalah Al Farisi atau Faris. Korban sendiri dikeroyok oleh tiga terdakwa dan satu tersangka lainnya kini berstatus buron, di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah, pada Kamis (27/9/2018) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.

Setelah sempat dirawat di rumah sakit, delapan jam kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir. Kepergian korban sendiri menyisakan duka mendalam bagi keluarga, khususnya isterinya yang sedang hamil tua. Dan dikabarkan, saat ini anak korban sudah lahir, tanpa kehadiran sang ayah yang telah pergi untuk selamanya.

Baca Juga ==>Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Dokter gigi Terdakwa Pemalsuan minta Bebas 

Penulis: SA Lingga
Penanggungjawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait