Angkut 30 jerigen Bensin, Warga Lapasan tertangkap di Keladan

RANTAU, Kalselpos.com – Jajaran Polsek Candi Laras Utara  (CLU) mengamankan 30 jerigen Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Premium dari sebuah mobil Carry Pikap, saat berada di jalan raya, tepatnya di Dusun Kalampan, Desa Keladan, Kabupaten Tapin, Sabtu (30/3) malam.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek CLU, Ipda Indra Wahyu SH, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengangkutan BBM tanpa ijin itu.

Bacaan Lainnya

Pelaku senditi, diketahui bernama Kunawi (44), warga Desa Lapasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola). “Pelaku kami amankan, lantaran diduga melakukan pengangkutan BBM jenis Premium sebanyak 1.050 liter tanpa disertai ijin resmi, ” ungkap Kapolsek.

Baca Juga ==>Sidang perdana 20 Penyeleweng BBM bersubsidi

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (30/3) malam, sekitar pukul 19.00 Wita, usai kedapatan membawa BBM jenis premium menggunakan mobil jenis Suzuki Pikap Futura dengan nomor polisi DA 8021 MD.

“Pastinya, di bak mobil ditemukan 30 jerigen bermuatan Preminum masing-masing per jerigen isi 35 liter. Total dibawa sebanyak 1050 liter BBM Jenis Premium, masing – masing sebanyak 30 liter,” ujar Ipda Indra Wahyu SH.

Hingga saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut, masih diproses oleh aparat kepolisian, sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek CLU. Atas perbuatan mengangkutan BBM tanpa ijin, pelaku Kunawi akan dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengangkutan atau Niaga BBM tanpa ijin.

Penulis: Dillah
Editor : SA Lingga
Penanggungjawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait