Terkait Pemalsuan Data Penerimaan CPNS Kapuas

Bupati didesak bentuk Tim Investigasi

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang diduga ada manipulasi data, seperti yang dilaporkan Suwotjo, orangtua Mardianty, membuat tim pengacara yang tergabung dalam Pakpahan Hutabarat Advocate & Legal Consultans, yang berkantor di Palangka Raya, meminta bupati setempat, membentuk tim investigasi.

Bacaan Lainnya

Tim yang terdiri dari Parlin Bayu Hutabarat  SH MH, Royanto G Simanjuntak SH dan Wilson Sianturi SH, ini menyampaikan desakan mereka kepada awak media, di Jalan Patih Rumbih, Kuala Kapuas, Senin (4/3) kemarin.

“Kami selaku kuasa hukum dari Mardianty, dengan hormat meminta kepada Bupati Kapuas selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, untuk segara membentuk tim investigasi terkait hasil seleksi CPNS di kabupaten ini,” ujar Parlin Hutabarat.

Baca Juga ==>Hasil CPNS Kapuas, Peringkat Pertama Tapi Tidak Lulus

Tim investigasi sendiri, dapat dibentuk Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan berkolaborasi bersama dinas atau instansi terkait serta aparat penegak hukum lainnya,  terangnya.

Selanjutnya, tim investigasi ini, diharapkan dapat memberantas, jika ada mafia-mafia dalam seleksi CPNS di Kabupaten Kapuas.

“Tim investigasi ini harus segera dibentuk, agar dapat menelusuri di mana dan siapa sebenarnya yang menjadi awal dari permasalahan hasil seleksi CPNS ini,” jelasnya.

Selain itu, tim ini juga akan sangat berguna untuk perbaikan dalam hal seleksi CPNS nantinya. Jadi tahun akan datang, jangan ada lagi masalah.

Tim inilah yang akan melakukan evaluasi kinerja dari Panitia Seleksi Daerah (Panselda), sehingga tidak terulang kesalahan, yang membuat masyarakat menjadi korban, bebernya.

Baca Juga ==>Hasil CPNS Kapuas, Peringkat Pertama Tapi Tidak Lulus

Sementara itu, terkait laporan dugaan manipulasi data hasil CPNS Kabupaten Kapuas yang dilaporkan kliennya, Parlin Hutabarat mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak aparat hukum di Polres setempat.

Kemudian pihaknya juga sudah menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk membatalkan hasil integrasi seleksi CPNS kliennya bernama Mardianty.

“Dalam hal ini, kami melihat ada ‘kesesatan’ dalam menentukan klasifikasi penambahan nilai 10 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 36 Tahun 2018.

Kami juga menilai dan menganalisa secara hukum, kasus ini lebih dekat dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam suatu surat tertentu. Artinya ada perbuatan, yang membuat suatu keterangan tidak benar dalam kasus integrasi seleksi CPNS,” tegasnya.

Dia mengingatkan, hal penetapan status itu sudah tertuang dalam bentuk otentik, yaitu hasil integrasi SKD dan SKB 2018. “Inilah yang harus diuji aparat, kalau itu mendekati tindak pidana, maka harus diteruskan.

Baca Juga ==>Hasil CPNS Kapuas, Peringkat Pertama Tapi Tidak Lulus

Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Polres Kapuas, untuk berjalan lurus. Kalau ada dugaan tindak pidana maka harus diproses.

Kemudian jika ada kekhilafan dalam menentukan kriteria, ayo kita duduk bersama dan kita evaluasi hasil integrasi ini,” sebut Parlin Hutabarat .

Terlepas itu, permasalahan status Puskesmas Pulau Kupang, yang dikatagorikan terpencil, sehingga terjadi penambahan nilai 10, yang membuat gugurnya Mardianty, sebelumnya sudah jelas, kalau itu tidak benar, karena sudah termasuk pedesaan.

“Jika Puskesmas Pulau Kupang terpencil, kenapa kita tidak pernah menerima insentif daerah terpencil, ” ucap beberapa tenaga di Puskesmas Pulau Kupang.

Penulis : Iwan
Editor : SA Lingga
Penanggungjawab:SALingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait