Simpan 14 Paket Sabu, Buruh Ditangkap

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Budi Yanto alias Budi (24) warga Jalan Kelayan Besar I RT 04 RW 02 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di rumahnya, karena kedapatan menyimpan 14 Paket Sabu dengan berat total 4,88 Gram.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini, ditangkap petugas sekitar Pukul 08.00 Wita, pada Rabu 13 Maret 2019 lalu. “Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu, pada hari Rabu yang lalu,” ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jum’at (15/3).

Bacaan Lainnya

Kasat menjelaskan, pelaku tertangkap tangan saat sedang berada dikediamannya dan saat diperiksa oleh petugas pelaku kedapatan menyimpan atau menguasai 14 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 4,88 gram.

Baca Juga ==>Ipin Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

“Berdasarkan informasi yang didapat, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan ditemukan pelaku sedang berada dirumahnya,” ungkapnya.

Bersama barang bukti 14 paket Sabu-sabu siap edar itu, petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok yang terbuat dari seng berwarna merah, satu buah sendok terbuat dari plastik, 10 lembar plastik klip kecil dan satu buah kotak berwarna hitam yang bertuliskan mad dog.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan yang diamanatkan, Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Krisna
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait