Rapat Raperda Retribusi layanan Kesehatan “Alot”

Banyak yang perlu di evaluasi, sebab ternyata lampiran yang berkaitan item retribusi pelayanan kesehatan sebanyak 12 lembar

 

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan berlangsung sedikit alot, antara Pansus Raperda DPRD Banjarmasin bersama Dinas Kesehatan setempat, di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin, Rabu (13/3) kemarin. Hingga rapat yang sedianya melakukan finalisasi itu, belum bisa terlaksana atau selesai.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Mathari beralasan, banyak yang perlu di evaluasi, sebab ternyata lampiran yang berkaitan item retribusi pelayanan kesehatan sebanyak 12 lembar.

“Rupanya dalam bidang kedokteran itemnya sangat banyak, sehingga finalisasi tidak mungkin untuk dilakukan,” ujar dia, usai Rapat Finalisasi tersebut.

Ia menyatakan, finalisasi akan dilakukan setelah item retribusi tersebut dibuat secara rinci. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan, dan banyak di rubah saat di evaluasi provinsi.

Mathari menginginkan, finalisasi naskah Raperda tersebut dilakukan secara maksimal. Jadi tidak hanya menghadirkan dinas kesehatan, tetapi juga perwakilan Puskesmas yang ada di Banjarmasin. “Sebab mereka lah yang mengusai teknis di lapangan,” sebutnya.

Bagi dia, produk hukum itu diharapkan lebih detail walaupun retribusi tersebut sudah banyak termuat dalam UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Walau finalisasi belum selesai, dia menyatakan jadwal pembentukan aturan hukum ini tidak akan molor.

Politisi PKS ini enggan menanggapi, banyaknya item pelayanan kesehatan yang terkena Retribusi, sehingga pelayanan kesehatan menjadi tidak gratis.

Namun, sebut dia, banyaknya jenis item pelayanan kesehatan hingga semua jenis penyakit dimasukan agar tercover dalam aturan itu, sehingga pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.

“Dari itu ada item-itemnya yang gratis. Dan tidak mungkin bagi penduduk pendatang atau luar Banjarmasin mendapatkan layanan gratis,” cecarnya.

Jadi ketika RS Sultan Suriansyah ini beroperasi, sehingga pelayanan bagi warga Banjarmasin yang benar-benar tidak mampu bisa digratiskan.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, dr Lukman Hakim mengatakan, finalisasi belum dilakukan karena tarif retribusi pelayanan kesehatan yang ada sudah tidak sesuai, tindakan Puskemas yang belum diakomodir retribusi. Lagipula retribusi tidak hanya pelayanan kesehatan tetapi juga pelayanan Laboratorium.

Selain itu ada tindakan medis yang baru diakomodir dalam APBD, seperti tindakan jahit luka yang mendapatkan suntik disinfektan dan obat kebal.

“Obat-obatan juga banyak yang naik harga. Intinya kan penyesuaian retribusi sesuai dengan kemampuan masyarakat. Pembandingnya provinsi kabupaten/kota di sekitar Banjarmasin,” timpalnya.

Ia pun mengatakan, RS milik Pemko Banjarmasin ini yang hanya berkelas tipe C, jangan disamakan dengan RS milik Provinsi atau swasta.

Penulis:Aspihan
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait