Polisi gagalkan 21 Paket SS Siap Edar 

KANDANGAN, Kalselpos.com – Satuan Resnarkoba, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM (32), di Desa Ambarai, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, Minggu (10/3) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 21 paket sabu-sabu yang siap edar. Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Edy Yulianto, Senin (11/3), membenarkan penangkapa seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial AM, warga Jalan Remaja, RT 007/002, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu‎,” ujarnya.

Baca Juga ==>Dua sahabat gagal jambret

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satuan Resnarkoba, bahwa ada seseorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Desa Ambarai, Kecamatan Padang Batung.

Kemudian anggota melakukan pengeledahan dirumah pelaku dirumah di Desa Ambarai, ‎dan menemukan 21 paket sabu-sabu siap edar seberat 7,63 gram. “Sabu-sabu 21 paket tersebut, ditemukan di atas meja dibagian dapur rumah pelaku,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti 21 paket sabu-sabu, satu pak plastik klip, satu unit HP Samsung, dan dua buah serok platik diamankan di Polres HSS, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat pasat 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tentang narkotika,” ujarnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penangung Jawab : S. A. Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait