Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba di Pangkalan Ojek

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 201,62 gram dari seorang tersangka yang ditangkap, Minggu 10 maret 2019 lalu.

“Pelaku ditangkap saat membawa sabu di pangkalan ojek tepi Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat,” terang Kabag Binopsal Polda, AKBP Sigit Kumoro, Kamis (14/3).

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, pengungkapan itu berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa tersangka Saman alias Suli kerap melakukan transaksi narkoba di pangkalan ojek tersebut. Dijelaskannya, disaat penggeledahan terhadap pelaku didapati dua paket Sabu yang disimpan pelaku dengan balutan lakban transparan.

Baca Juga ==>Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Komplek Wildan

“Sehingga total yang berhasil kami amankan dua paket Sabu dengan berat kotor 201, 62 Gram berat bersih 198,12 Gram,” sebutnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalsel guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kabag Binopsal Polda, AKBP Sigit Kumoro.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait