Perusahaan Janji Lakukan Normalisasi Sungai Tercemar

BATULICIN, Kalselpos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah memanggil pihak-pihak perusahaan yang berkontribusi tercemarnya air Sungai Sebamban di Kecamatan Sungai Loban.

Air sungai yang sudah menjadi sumber kehidupan dan urat nadi warga sejak lama sekarang tidak bisa digunakan secara maksimal.

Bacaan Lainnya

Pasca tercemarnya air sungai tersebut oleh aktifitas tambang di hulu sungai, DLH memanggil dan mengadakan pertemuan dengan perusahaan terkait dalam upaya penanganannya, di Ruang Rapat Hotel Ebony, Senin (4/3) malam.

Baca Juga ==>Persoalan Air Bersih, Warga Sebamban Harapkan Solusi

Saat ditemui kalselpos.com usai pertemuan dengan perwakilan seluruh perusahaan, Kadis LH Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo, mengatakan, hasil pemeriksaan sampel air dari lima parameter antara lain PH, PSS, FE, FN dan CD, tiga parameter tersebut melebihi baku mutu yaitu PH, PSS dan FE.

“Keseluruhan kegiatan tambang memang seperti itu,” ujar Rahmat. Disinggung tiga parameter di atas baku mutu, apakah berbahaya bagi masyarakat. Rahmat menjawab,

“kalau berbahaya dikatakan berbahaya juga, tetapi lingkungan kita di kalimantan memang kondisi alamnya seperti itu,” ujarnya.

Meski demikian, dalam pertemuan ditegaskan Rahmat kepada pihak perusahaan untuk tetap melakukan rehabilitas sungai pasca pencemaran ini. “Perusahaan sepakat melakukan rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) di sana,” ujarnya.

Terlebih diketahui keseluruhan perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan. Sebagai pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKH), wajib melakukan rehab DAS.

Baca Juga ==>Persoalan Air Bersih, Warga Sebamban Harapkan Solusi

“Tetapi rehap DAS yang dilakukan bukan di Tanbu, melainkan di luar Tanbu. Sementara DAS kita yang hancur. Catat mengenai ini,” tutur Rahmat dengan tegas.

Walaupun begitu tetap dilakukan rehabilitasi Sungai Sebamban di luar kegiatan rehab DAS menjadi ketentuan izin.

“Jadi sudah sepakat, niat baik perusahaan untuk melakukan itu, walau ada kewajiban itu tapi dialokasikan di tempat lain,” jelasnya.

Yang tidak kalah pentingnya, agar pencemaran tidak terulang perusahaan berjanji membuat dam atau waduk sebagai penangkap sediminasi.

“Nanti ada overflow, mudah-mudahan overflow itu nanti air yang cukup bagus ke arah Sungai Sebamban. Dalam minggu-minggu ini pihak perusahaan akan melakukan evaluasi. Kemudian akan dilakukan pertemuan lanjutan minggu depan,” ungkapnya.

Baca Juga ==>Persoalan Air Bersih, Warga Sebamban Harapkan Solusi

Tidak hanya sampai disitu, tanggung jawab perusahaan atas keresahan warga terkait air bersih, seperti disepakati dalam pertemuan, tiap perusahaan akan menyalurkan air bersih sebanyak lima tandon dengan ukuran 1.200 liter per tandon ke warga desa terdampak dan akan dimulai dalam minggu ini.

“Kalau 5 perusahaan berarti jumlahnya ada 25 tandonkan”, ucap Rahmat. Terpisah mewakili pihak perusahaan, Enviro Head PT. Borneo Indobara, Yudha, usai pertemuan membenarkan, pihaknya telah menyepakati apa yang diinginkan DLH.

Namun, jelas Yudha, kegiatan rehabilitasi atau normalisasi akan dilakukan secara bertahap. Dan masing-masing perusahaan juga sepakat menjaga pengelolaan lingkungan sesuai baku mutu.

“Kita akan melakukan inventarisasi lahan lokasi mana yang akan dijadikan, karena lahan pasti ada pemiliknya,” ujarnya.

Ditanya apakah perusahaan sudah melakukan pengelolaan lingkungan yang sesuai amdal dan andal dengan lugas dijawabnya sudah sesuai jadwal dan sesuai dokumen amdal, pengambilan sampel per satu bulan.

Baca Juga ==>Persoalan Air Bersih, Warga Sebamban Harapkan Solusi

Penulis:Syahriadi
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait