Pemilik SPBU disebut ‘Restui’ Pelangsiran

Pemilik SPBU di Jalan Veteran, Martin, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, Rabu (13/3) lalu, membantah, jika dirinya mengetahui sekaligus ‘merestui’ terjadinya pelangsiran, yang dilakukan anak buahnya di lapangan

 

BANJARMASIN, Kalselpos.com – “Tidak benar itu Bu Hakim, Saya tidak tahu sama sekali,” ucapnya, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang diketuai Hj Rosmawati SH MH.

Namun, saat hakim melakukan kroscek keterangan Martin dengan salah seorang  mantan anaknya, yakni terdakwa Selamat Rivani, selaku pengawas lapangan SPBU Jalan Veteran, justru menyatakan, jika saksi mengetahui, sekaligus ‘merestui’ adanya pelangsiran solar.

“Mana Saya berani jika tidak ada restu pimpinan Bu Hakim, apalagi kegiatan pelangsiran itu terpantau oleh SSTV yang ada di dalam kantor SPBU,” ucapnya. Namun, saat keterangan itu kembali dikejar majelis hakim, saksi Martin, tetap pada keterangan awal, yakni mengaku tidak tahu terjadinya pelangsiran solar di SPBU miliknya.

Baca Juga ==>Dewan Usulkan bangun SPBU di Tiap Kecamatan

Sementara, empat terdakwa lainnya yang bekerja di SPBU Jalan Veteran,  masing – masing Agus Sutrisno, Kancil Suwanto, Amin Yusri dan Mohammad Ramli, saat ditanya majelis hakim, mengaku tidak mengetahui persis, apakah ada restu pimpinan, terkait kegiatan pelangsiran solar yang mereka jalankan, sebelum dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel.

Sedang, saksi lainnya, Endo dari PT Pertamina Depo Banjarmasin, yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH, ke depan persidangan, mengakui jika sebelum tidak mengetahui terjadinya pelangsiran di SPBU Jalan Veteran.

Bahkan, dari informasi yang dia dapatkan, aktivitas pelangsiran bahkan berlangsung sekitar 30 menit lamanya untuk satu mobil truk. “Ya, solar yang dilangsir selama tengat waktu itu, sedikitnya ada sekitar 1.000 liter,” ucapnya kepada jaksa.

Sebanyak 20 orang terdakwa kasus tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, Rabu (27/2) kemarin, mulai menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Seperti diberitakan sebelumnya, tercatat sebanyak 20 orang terdakwa mulai disidangkan dalam kasus tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, hasil tangkapan Ditkrimsus Polda Kalsel ini.

Baca Juga ==>Dewan Usulkan bangun SPBU di Tiap Kecamatan

Oleh JPU Suwarti SH, ke 20 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP, karena turut serta atau bersama – sama melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.

Dalam kasus ini, ke 20 terdakwa sendiri,  berkas tuntutannya dilakukan Splitsing (pemisahan berkas perkara), sebab  terdiri dari beberapa orang, dengan locus yang berbeda.

Yang menarik, dari ke 20 orang terdakwa tersebut, lima orang di antaranya, yakni Selamat Rivani, Agus Sutrisno, Kancil Suwanto, Amin Yusri dan Mohammad Ramli di dampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum ‘Trusted and Law Firm’ Banjarmasin, yang dikomandani Sugeng Ariwobowo SH MH.

Sementara, 15 terdakwa lainnya yang hadir di depan persidangan, tanpa di dampingi penasihat hukum, terkecuali sanak keluarga mereka.

Seperti diketahui, para terdakwa yang memiliki peran masing – masing, ini ditangkap di tiga tempat, yakni di SPBU Kecamatan Gambut, SPBU KM 17 Kabupaten Banjar, serta di SPBU Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Baca Juga ==>Dewan Usulkan bangun SPBU di Tiap Kecamatan

Sementara para terdakwa sendiri, terdiri dari komisaris utama , koordinator lapangan, admin , sopir truk tangki, pegawai gudang serta sopir truk langsir.

Penulis:SA Lingga
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait