Pembunuh dituntut 12 Tahun, Warga Antasan kembali ‘Ngamuk’

Untuk yang kesekian kalinya, sidang kasus pengeroyokan yang berujung kematian, dengan terdakwa Hendra Gunawan alias Hendra, Muhammad Taurat alias Torat dan Hendra alias Hendra Tele, berakhir ricuh.

 

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Itu setelah, jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Purbo SH MH dan Adiyaksa Putera SH, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing – masing 12 tahun penjara, pada sidang yang digelar Senin (18/3) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ruang sidang yang semula tenang, dan umumnya dipadati keluarga korban, mendadak ricuh, lantaran di antara mereka, menyatakan tidak terima tuntutan yang diberikan jaksa. “Mestinya, ketiganya dihukum mati,” ucap salah seorang pengunjung sidang, yang tak lain adalah keluarga korban dari (Almarhum) Al Faris alias Faris.

Karuan sesudahnya, keluarga korban lainnya ikut menimpali, tidak terima dengan tuntutan JPU tersebut, hingga sejumlah aparat kepolisian terus berjaga di ruang persidangan, tempat di mana ketiga terdakwa masih duduk di kursi masing – masing, seusai acara pembacaan tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH.

Baca Juga ==>Kades Ambungan Divonis lebih Tinggi

Para keluarga korban, yang jumlahnya lebih dari 30 orang tersebut, terus mendesak maju menghampir terdakwa, namun aparat kepolisian, dengan cekatan berhasil mencegat mereka, sekaligus berhasil mengiring ketiga terdakwa ke luar dari ruang persidangan.

Kasus pengeroyokan yang berujung kematian terjadi di Kampung Arab atau Antasan Kecil Barat (AKB), Kecamatan Banjarmasin Tengah, korbannya adalah Al Farisi atau Faris.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Al Faris alias Faris, jadi korban pengeroyokan tiga terdakwa dan satu tersangka yang masih buron, di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah, pada Kamis (27/9/2018) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.

Setelah sempat dirawat di rumah sakit, delapan jam kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir. Kepergian korban sendiri menyisakan duka mendalam bagi keluarga, khususnya isterinya yang sedang hamil tua. Dan dikabarkan, saat ini anak korban sudah lahir, tanpa kehadiran sang ayah yang telah pergi untuk selamanya.

Penulis : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait