Kurir dari Bandar si Ayah Juga ikut Diamankan

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Terkait penangkapan penyalahguna narkoba yang bernama Zulkipli alias Ayah (54) yang ditangkap karena kedapatan menyimpan 10 paket sabu seberat 0,50 gram dan bandarnya Saufi Norahman (24) yang kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 2, 58 gram.

Kedua pelaku berhasil diamankan disaat Anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara, melakukan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon). Tak sampai 24 jam dari kejadian tersebut Anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara kembali berhasil mengamankan kurir dari kedua pelaku tersebut, pada Senin 18 Maret 2019, pukul 20.00 wita dua hari yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pengembangan kami kembali berhasil mengamankan salah seorang kurir dari kasus sebelumnya,” Ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta, Rabu (20/3).

Baca Juga ==>Nyanyian Ayah bawa Bandar ke Hotel Prodeo

Pelaku diketahui bernama Janwar Alias Jejen (33) seorang warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah Kelurahan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap saat pelaku sedang berada di Jalan Perdagangan Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Barat.

Berdasarkan pengembangan dari Saufi Norahman diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari Jejen, Kemudian anggota Polsek Banjarmasin Utara langsung mendatangi pelaku di TKP.

Setelah itu petugaspun memeriksa pelaku dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu yang disimpan dalam bungkus warna hitam yg disimpan dikantong pelaku.

“Dari keterangan pelaku Saufi bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari Jejen, setelah itu Anggota Polsek Banjarmasin Utara langsung mengamankan jejen dan barang bukti ke Mako Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Terang kapolsek Banjarmasin Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan hingga saat ini antara lain Satu Paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,05 gram, dua buah plastik yg berisikan sisa bekas pakai, seperangkat bong dan alat hisap beserta pipet bekas pipet yang tersimpan dalam bungkus warna hitam, saty buah hanpone Ipone warna Abu roko, satu buah hanpone Merk samsung warna hitam.

Baca Juga ==>Nyanyian Ayah bawa Bandar ke Hotel Prodeo

“Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Krisna
Penerbit: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait