Kasus Perjalanan Dinas Dewan resmi di SP-3

Ada anggota belum Kembalikan Dana

Meski sudah menerima surat tembusan SP3 tersebut, pihak kejaksaan tetap titip pesan untuk disampaikan kepada anggota Dewan, yang belum menyelesaikan, karena informasinya masih ada teman-teman yang belum menyelesaikannya, ungkap ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

 

BANJARMASIN,Kalselpos.com – Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2015 silam, yang selama ini membelit kalangan DPRD Kalsel periode 2014-2019, akhirnya dihentikan, setelah terbitnya Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Terbitnya SP3 tersebut membuat lega para wakil rakyat di Rumah Banjar, setelah pihak Kejati setempat, mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Jakarta, per tanggal 26 Desember 2018 bernomor B-3794/Q.3/Fd.1/12/2018 perihal Laporan Penyerahan Uang Titipan Kelebihan Bayar Anggota Dewan dan Staf Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.

Intinya suratnya berbunyi, “Sehubungan dengan petunjuk pimpinan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Print-1186/Q.3/Fd.1/09/2018 tanggal 28 September 2018, di mana salah satu poin penyelesaian perkara tersebut, terdapat uang titipan sebesar Rp5.504.183.189, sebagai akibat kelebihan bayar perjalanan dinas anggota Dewan dan staf Sekretariat Daerah Kalsel, untuk disetorkan ke kas daerah.”

Baca Juga ==>Aliansyah “kecewa” Pokir Dewan tidak Diakomodir PUPR

Kabar terbitnya SP3 tersebut dibenarkan Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin, kepada wartawan, setelah pihaknya secara resmi menerima surat tembusan tersebut. “Sudah kami terima dari hasil pengembalian uang titipan yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalsel, surat itu kami terima pada bulan Januari 2019, setelah kami menggelar rapat pimpinan,” ungkapnya, Senin (4/3),  di Banjarmasin.

Ia menambahkan, surat yang diterima dari pihak Kejati Kalsel itu tertanggal 26 Desember 2018, dan uang titipan itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Inspektorat dan sudah dilakukan penyetoran ke Bank BNI sebesar Rp5.504.183.189.

“Kasus ini boleh dikata sudah di-clearkan oleh pihak kejaksaan, dan seterusnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” terang H Burhanuddin.

Meski sudah menerima surat tembusan tersebut, imbuhnya, pihak kejaksaan juga titip pesan untuk disampaikan kepada teman-teman anggota Dewan, yang belum menyelesaikan, karena informasinya masih ada teman-teman yang belum menyelesaikannya.

“Kalau pun satu saat pemerintah daerah ingin melanjutkan, maka dipersilahkan kembali meminta bantuan ke kejaksaan. Tapi, kalau pemerintah daerah bisa menyelesaikan, ya sudah tidak perlu lagi meminta bantuan itu,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga ==>Aliansyah “kecewa” Pokir Dewan tidak Diakomodir PUPR

H Burhanuddin yang juga politisi Golkar, ini menuturkan penyelesaian kasus perjalanan dinas ini sudah dilakukan pihak kejaksaan dengan koordinasi ke atasnya lagi, seperti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga boleh dikata kasus yang tadinya dikatakan temuan kelebihan bayar perjalanan dinas akibat Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, dinyatakan clear.

“Surat dari kejaksaan itu kami fotocopy untuk dibagikan kepada pimpinan komisi dan fraksi di DPRD Kalsel, agar semua anggota Dewan dapat mengetahui,” tukasnya.

Disinggung apakah ada upaya dari anggota Dewan agar uang tersebut kembali kepada mereka ? Diakui Burhanuddin, ke arah itu memang ada, karena sebelumnya ada informasi, bahwa uang itu dikembalikan karena dianggap kelebihan bayar. “Tapi saat kami tanyakan ke pihak kejaksaan, ternyata tidak seperti itu versinya, sebab ternyata tidak ada pengembalian uang itu kepada anggota dewan maupun pimpinan,” demikian H Burhanuddin.

Penulis:Sidik
Editor :SA Lingga
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait