Ifin Kedapatan Simpan Sabu 50,91 Gram

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana narkotika Rabu 27 Maret 2019 lalu sekitar pukul 01.30 wita.

Pelaku diketahui bernama Ifin seorang warga Jalan Ahmad Yani Km 14.500 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, pelaku diamankan oleh pihak petugas karena kedapatan menyimpan sebanyak 12 paket sabu.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang pada saat diperiksa kedapatan menyimpan 12 paket sabu,” Ucap Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Sabtu (30/3).

Baca Juga ==>Remaja pemilik 16 Kg Sabu, divonis 18 Tahun

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani KM 14 Kecamatan Gambut, mengetahui hal tersebut petugas langsung menindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan pemantauan di area sekitar.

Setelah menunggu beberapa saat petugas melihat pelaku datang dengan gelagat mencurigakan kemudian petugas pun menggeledah pelaku dan ditemui tiga paket sabu disaku depan sebelah kanan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP akan ada transaksi narkoba, menindak lanjuti hal tersebut kami mendatangi lokasi dan menemukan pelaku dengan gelagat mencurigakan lalu menggeledahnya,” Terangnya.

“Saat di geledah pelaku kedapatan menyimpan tiga paket sabu seberat 5,84 gram,” Tambahnya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku dan kembali menemukan sebanyak sembilan paket sabu di dalam lemari ruangan depan rumah pelaku.

“Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti sembilan paket sabu seberat 45,07 gram,” Jelas Kombes Pol Wisnu Widarto.

Baca Juga ==>Remaja pemilik 16 Kg Sabu, divonis 18 Tahun

Total barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas hingga sekarang ada sebanyak 12 paket sabu seberat 50,91 gram yang terdiri dari tiga paket sabu seberat 5,84 gram yang di temukan di TKP pertama, kemudian sembilan paket sabu seberat 45,07 gram yang ditemukan petugas di TKP kedua atau kediaman pelaku.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas Wisnu Widarto.

Penulis: Krisna
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait