Dua Sekawan Kedapatan Simpan Sabu

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua sekawan Abdul Hamid alias Hamid (20) dan Jaya Sucipto alias Jaya (32) Rabu 13 Maret 2019 lalu.

Keduanya diamankan karena tertangkap tangan menyimpan 10 paket sabu siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Sabtu (16/3) mengatakan, keduanya berhasil diamankan dikediamannya Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersama NO 62 RT 23, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Disampaikannya, mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa disana sering terjadi transaksi narkoba, segera dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati 10 paket sabu siap edar bersama satu buah timbangan digital,” terang Kompol Herry Purwanto.

Disebutkannya, 10 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan seberat 0,85 gram, akibat perbuatannya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna penyidikan lebih lanjut.

“Karena perbuatannya pelaku untuk sementara ini dinyatakan sebagai tersangka dan bisa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait