Dua Raperda akan Disahkan hari ini

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta Raperda tentang pedoman penyelenggaraan lembaga masyarakat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengungkapkan, kedua Perda ini dijadwalkan akan disahkan pada 18 Maret 2019 pada rapat paripurna dewan.

Bacaan Lainnya

“Kedua Raperda ini dibahasnya pada 2018 lalu, baru sekarang bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut politisi Golkar ini, kedua Raperda ini merupakan usulan atau diajukan pemerintah kota.

“Jadi ini dua Raperda bukan inisiatif dewan, tapi Pemko, satu adalah revisi Perda,” terangnya.

Revisi Perda itu, jelasnya, adalah Perda nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Jadi ini direvisi terkait peningkatan dana insentif RT/RW yang semula Rp300 ribu perbulannya,” terang Ananda.

Termasuk juga, ujar dia, soal penyerdanaan pelaporan RT/RW dalam penggunaan dana insentif itu.

Sementara, kata dia, untuk Perda retribusi tempat rekreasi dan olahraga itu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena dua tempat ini sudah cukup menjamur di daerah ini, jadi berpotensi menambah PAD,” pungkasnya.

Penulis: Aspihan
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait