Dituntut 20 Tahun Penjara, Remaja pemilik 16 Kg Sabu, Pasrah

DITUNTUT 20 TAHUN - Dua terdakwa kepemilikan 16 Kg narkotika jenis sabu, Ardiansyah (20) dan Muhammad Hasan (18), saat dituntut  20 tahun penjara oleh jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (4/3) lalu.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Dua remaja, yang menjadi terdakwa kepemilikan 16 Kg narkotika jenis sabu, masing – masing Ardiansyah (20) dan Muhammad Hasan (18), dituntut  20 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tinggi bagi kedua remaja itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin Amrulah SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pimpinan Afandi Widarijanto SH, Senin (4/3) lalu.

Bacaan Lainnya

Mendengarkan tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa, kedua terdakwa terlihat pasrah, dan hanya sempat berkonsultasi sebentar dengan penasihat hukumnya dari Bantuan Hukum (Bankum) PN Banjarmasin.

Baca Juga ==>Sabu dan Extecy di Blender

Yang meringankan tuntutan keduanya, ucap jaksa, karenanya masih berusia muda dan mempunyai masa depan, selain berkelakuan baik dalam persidangan, sekaligus mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terlebih, Muhammad Hasan yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA.

Hal yang memberatkan, sebut jaksa, kedua terdakwa Ardiansyah dan Muhammad Hasan, telah terbukti secara sah bersalah, dan tidak membantu pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat ke-(1) KUHP Jo Pasal 114 ayat ke-(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua remaja, Ardiansyah dan Muhammad Hasan ini ditangkap jajaran Resnarkoba Polda Kalsel beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16 Kg, sekitar pukul 19:00 Wita, pada Jumat, 10 Agustus 2018 lalu, di halaman The Herlina Hotel, Jalan Angkasa Nomor 07 RT 18 RW 04, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Penulis:SA Lingga
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait