Bambang Soroti UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999

Jakarta, Kalselpos.com – Program kehutanan sosial untuk tujuh juta orang boleh masuk hutan dan menempati 14 juta hektar dalam masa konsesi 30 tahun untuk merawat dan bercocok tanam, menjadi sorotan tajam bagi anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono, wakil rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Jumat (14/3).

Dia sangat prihatin, ungkapnya, akibat rambahan hutan dari kebijakan kehutanan sosial. maka hutan yang seharusnya dilestarikan akan menjadi persawahan dan perkebunan. “Pemerintah harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan seisinya.” Tegas Anggota Komisi V DPR RI ini.

Bambang juga mengingatkan jika dalam amanah Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, seharusnya pemerintah wajib merawat dan memperbaiki hutan yang kondisinya rusak. “Jangan sebaliknya pemerintah membiarkan hutan rusak akibat tidak dirawat, dihancurkan untuk kelapa sawit serta penambangan batu bara.” Ujarnya

Baca Juga ==>Disebut langgar UU Pemilu Dua Terdakwa menangis di depan Hakim

Dia juga mengungkapkan masalah ekosistem satwa yang tidak bisa melangsungkan hidup lantaran dibantai secara membabi buta karena dianggap hama. “Kasus pembantaian orangutan akibat tembakan 76 peluru senapan angin di Aceh baru-baru ini, harus menjadi cambuk pemerintah soal kebijakan di sektor kehutanan.” Ujarnya.

Menurutnya kebijakan pemerintah berpihak pada pelestarian hutan bukan justru sebaliknya, “Maka hutan sebagai sumber air dan ekosistem kehidupan flora dan fauna harusnya dilindungi dan steril.” Pungkasnya.

Penulis : Muliadi
Penanggung Jawab SA Lingga.

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait