Fi’i Kedapatan Bawa Narkoba dalam Mobil

BANJARMASIN, kalselpos.com – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Akhmad Raffi alias Fi’i (46) warga Jalan Veteran, Gang Merpati II RT 17 RW 02 Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 27 Maret 2019 Lalu.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Sabtu (30/3) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil merk Ayla warna Hitam Nopol DA 7064 AZ.

Bacaan Lainnya

“Saat petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di kawasan Jalan Manarap Tengah, Komplek Griya Indah Lestari, Kabupaten Banjar, didapati tiga paket sabu didalam mobil,” terang Kompol Herry Purwanto.

Baca Juga ==>Sepekan Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 31 Kasus

Dijelaskan, saat pelaku berhasil diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, tersangka menyimpan sabu-sabu tersebut dibawah jok mobil sebelah kiri,” ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tiga paket Sabu seberat 19, 22 Gram, yang ditaruhnya didalam kantong kresek berwarna hitam,” beber alumni Akpol angkatan 2002 itu.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku bersama barang bukti haramnya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis:hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait