Terbukti ’Dagangkan’ anak Bawah Umur, Remaja diganjar 2,5 Tahun

BANJARMASIN, Kalselpos.com – AB, remaja 17 tahun, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang menjadi terdakwa kasus perdagangan orang di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kabupaten Banjar , Rabu (27/3) kemarin, akhirnya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, oleh majelis hakim setempat, yang diketuai Eko Arif Wibowo.

Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), Irwan Sukmana SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, lantaran sebelumnya AB dituntut hukuman 3,5 tahun penjara, ungkap tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Equity Legal Law Firm Banjarmasin, Krisnha Dewa SH CLA, kepada Kalsel Pos.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib sial yang menimpa AB, ini terjadi usai dimintai tolong rekan wanitanya, berinsial Y alias E (16), untuk membuka akun layanan seksual di media social (medos).

Baca Juga ==>’Dagangkan’ anak di Bawah Umur, Pria 17 tahun jadi ‘Pesakitan’

Akibat perbuatannya, yang ‘menjajakan’ gadis bawah umur itu, AB disangkakan pasal pidana, perdagangan orang atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.

Kejadian sendiri berawal pada 27 Februari 2019, pukul 17.00 Wita, di Jalan A Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, di mana AB bersama MNJ ((21 tahun, berkas terpisah, red), melalui akun MI CHAT, memajang foto dan profile E alias Y melalui handpone masing – masing.  Kala itu, AB memakai akun dengan nama RIKKA P, dan MNJ memakai akun SINTA ID.

Singkat cerita, akun yang dipajang AB mendapat konsumen, dan harga yang disepakati untuk sekali ‘kencan’ dengan E alias Y adalah sebesar Rp400 ribu, dari harga yang ditawarkan sebelumnya sebesar Rp800 ribu sekali kencan.

Ongkos layanan seks sebesar Rp400 ribu itu, belum termasuk biaya buka hotel, yang juga berada di kawasan Jalan Kertak Hanyar. Dari kesepakatan, uang sebesar Rp400 ribu itu, Rp100 ribu untuk AB dan sisanya Rp300 ribu untuk layanan kencan yang akan diberikan E alias Y atas tamu atau konsumennya itu.

Ironisnya, yang memesan layanan seks tersebut, bukan lah konsumen yang diharapkan, melainkan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran, hingga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur tersebut, berhasil terbongkar.

Baca Juga ==>’Dagangkan’ anak di Bawah Umur, Pria 17 tahun jadi ‘Pesakitan’

Kini, AB dan MNJ harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Sementara E alias Y, yang meminta dirinya ‘diperdagangkan’ atau ‘dijajakan’, oleh penyidik hanya ditetapkan sebagai saksi korban.

Penulis:SA Lingga
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait