‎Polisi amankan 10 Paket Sabu dari Tangan RD

KANDANGAN, Kalselpos.com – RD (43) ‎warga Desa Pandan Sari, RT 002, RW 001, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diamankan Satuan Polsek Daha Selatan dan Polsek Daha Utara, Rabu (27/3) sekitar pukul 01.00 WITA.

“Iwan diamankan Satuan Polsek Daha Selatan dan Polsek Daha Barat, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya sebanyak 10 paket,” ujar Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kapolsek Daha Selatan, Iptu ‎Hilmi Wansyah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ‎penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat kepada anggota kepolisian, bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu di Desa Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan.‎

Baca Juga ==>Simpan Sabu, Rabi dan Udin Dicokok

Kemudian, personel gabungan Polsek Daha Selatan dan Daha Utara, melakukan pemeriksaan dirumah pelaku dan ditemukan 10 paket sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya. “Hasil pengakuan pelaku 10 paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisap adalah miliknya yang akan diedarkan,” ujarnya.

‎Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114, undang no 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan acamana 12 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : S. A. Linggga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait