Aksi Duda Tua pelaku Persetubuhan, ‘Garap’ anak Gadis di Kandang Sapi

Aksi persetubuhan oleh duda tua berusia 59 terhadap anak gadis berusia 11 tahun tersebut, dilakukan dengan tempat berbeda-beda, di antaranya di Posyando dan bilik kandang sapi milik tetangga.

 

Bacaan Lainnya

RANTAU, Kalselpos.com – Hidup sendiri, lantaran lama ditinggal mati istri, membuat kakek berusia 59 tahun, berinisial ARD jadi ‘beringas’.

Tak salah jika belakangan, warga Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), Kabupaten Tapin, ini harus mendekam di balik jeruji sel aparat kepolisian, usai duda tua tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji, menyetubuhi gadis ingusan, berusia 11 tahun.

Aksi persetubuhan tersebut diketahui tetangga korban, sebelum dilaporkan kepada orangtua korban. Ironisnya, dari keterangan korban, dia ternyata sudah 10 kali disetubuhi ARD, dengan tempat berbeda-beda, di antaranya di Posyando dan bilik kandang sapi milik tetangga.

Baca Juga ==>Pelaku Pembunuhan “IRT” di KS Tubuh Sudah Diamankan

Mendapat informasi mengejutkan itu, orangtua korban pun melaporkan kasus ke aparat kepolisian, hingga pelaku diamankan, Senin (18/3) lalu.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui KBO Reskim Polres setempat, Iptu Eddy Supandi, membenarkan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan ARD, yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korbannya.

Menurut pengakuan ARD, dia menyetubuhi korban tidak kurang dari 10 kali, pertama dengan cara menyekap mulut korban kemudian dibawa ke kamar, hingga ‘mahkota’ gadis belasan tahun tersebut, direnggut.

“Dari pengakuan pelaku ARD, melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dengan tempat dan lokasi yang berbeda-beda, ” jelas Iptu Eddy Supandi, di dampingi petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sateskim setempat, Fajarianto, Jumat (22/3) lalu, di Rantau. Diakui pelaku, dia melakukan hal tersebut karena khilap, dan kedua karena kesepian setelah ditinggal mati istrinya.

Lebih lanjut, dijelaskan Iptu Eddy Supandi, bahwa pelaku menggauli korban pertama dengan  kekerasan pada awal Januari 2019, selanjutnya dengan datang sendiri dengan diberi uang bervariasi mulai dari Rp20 ribu sampai Rp50 ribu, dan itu berlangsung hingga pertengahan Maret 2019 lalu.

Baca Juga ==>Pelaku Pembunuhan “IRT” di KS Tubuh Sudah Diamankan

Akibat perbuatannya, duda tua itu akan dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tTahun 2016, dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Dillah
Editor : SA Lingga
Penanggungjawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait