IRT terdakwa Penipuan Dituntut 2,5 Tahun

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Hamidah Hendrianti (25), terdakwa kasus dugaan penipuan yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunnah Lestari SH, dianggap terbukti bersalah, hingga dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan dengan singkat di depan majelis hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH, Selasa (19/3) sore, JPU menuding terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Bacaan Lainnya

Atas tuntutan itu, terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, Nanda SH, mengatakan akan melakukan pembelaan. Diketahui, diduga telah melakukan penipuan, Hamidah Hendrianti seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), diperkarakan, sehingga harus merasakan panasnya  duduk di ‘kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga ==>Pembunuhan Anak Kandung dituntut 18 Tahun

Kasus yang menjerat terdakwa, berawal dari pembelian barang groser dari  CV Padawa, di Jalan Pasar Baru milik Yasir. Kejadian sekitar bulan April 2018, di mana saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing sebesar Rp341 juta dan Rp312 Juta, dengan pembayaran dilakukan dengan dua buah cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian, Yasir pun bermaksud ingin mencairkan cek tersebut, dan datang ke Bank Panin dan Bank BCA, namun di sana terjadi penolakan, karena cek tersebut ternyata kosong.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kasus ke Polda Kalsel, hingga tindaklanjuti, sebelum kasusnya berproses di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Penulis : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store 
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait