BANJARMASIN, Kalselpos.com – Perwakilan warga pemilik lahan di kawasan gedung Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Jalan Rantauan Darat Banjarmasin, mengancam melaporkan Pemko setempat kepada pihak penegak hukum, atas tuduhan pengrusakan.
Jika melakukan upaya bongkar paksa terhadap bangunan milik mereka. “Karena terkait pembebasan lahan terhadap bangunan milik kami yang ada, saat ini masih menunggu proses putusan pengadilan,” ujar seorang pemilik lahan, Deden, kepada wartawan, Senin (11/3).
Menurutnya, pihak warga atau pemilik lahan yang saat ini masih mempertahankan bangunan milik mereka di lokasi itu, sudah mendapatkan surat peringatan ketiga (SP-3) agar dapat segera melakukan pembongkaran.
Baca Juga ==>Kasus Perjalanan Dinas Dewan resmi di SP-3
Didalam surat tersebut jelas Deden, disebutkan bahwa batas akhir pembongkaran sampai dengan tanggal 13 Maret mendatang. Bila itu tidak dilaksanakan sampai tanggal yang ditentukan, maka aparat Satpol PP bisa melakukan bongkar paksa.
“Padahal pada tanggal 13 Maret itu, merupakan hari dimana proses gugatan kami terkait ganti rugi diputuskan pengadilan. Apakah mereka tidak bisa menunda, padahal hanya sehari,” kesalnya.
Bila hasil putusan pengadilan tersebut tegasnya, menyatakan gugatan itu dimenangkan atau tidak, mereka dapat memaklumi proses bongkar paksa yang dilakukan.
Asalkan alasan putusan menang atau kalah tersebut dapat dipahami dan dinilai adil, maka bisa diterima oleh warga. “Tapi kalau putusan pengadilan kami anggap tidak adil, maka kami akan lakukan banding lagi,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebanyak delapan pemilik lahan di kawasan gedung RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, sampai saat ini masih mempertahankan bangunan milik mereka. Sebab masih menunggu hasil putusan gugatan di pengadilan, atas proses pembebasan dan ganti rugi yang diberikan oleh Pemko setempat.
Baca Juga ==>Kasus Perjalanan Dinas Dewan resmi di SP-3
Sementara, pihak Satpol PP Banjarmasin menegaskan, tidak akan menunggu hasil putusan pengadilan menang atau kalah, maka bongkar paksa tetap dilaksanakan pada batas waktu yang diberikan sesuai SP-3 yang diberikan.
Penulis : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play StoreĀ
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]