BARABAI, kalselpos.com – SD warga Desa Limbar, Rt 01, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah bakal melewati hari-harinya di balik jeruji besi
Hal itu karena pihak kepolisian berhasil membekuknya lantaran kedapatan menyimpan 21 paket narkotika jenis sabu sabu. SD dibekuk pada Selasa (5/3) pukul 21.00 Wita di pinggir Jalan Desa Kias. Ia kedapatan saat menjual sabu sabu kepada seorang petugas yang sedang melakukan Penyamaran (Undercover Buy).
“Pelaku kami tangkap saat dia menjual sabu kepada seorang petugas yang sedang menyamar,” Kata Kapolres Hulu Sungai Tengah Sabana Atmojo, Kamis (7/3). Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas adalah sebanyak 21 paket sabu sabu dengan berat 4,41 gram.
Baca Juga ==>Dituntut 20 Tahun Penjara, Remaja pemilik 16 Kg Sabu, Pasrah
Saat penangkapan berlangsung barang bukti didapatkan petugas ada sebanyak 15 paket sabu-sabu dan enam paket sabu-sabu lagi disimpan oleh pelaku diatas pohon pisang.
“Saat penangkapan kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 15 paket sabu sabu dan kemudian saat kami selidiki lebih lanjut ditemukan enam paket sabu sabu lagi diatas pohon pisang, jadi total barang bukti yang berhasil diamankan ada 22 paket sabu sabu,” Ungkapnya.
Karena perbuatan yang melanggar hukum SD harus mempertanggung jawabkannya sesuai dengan yang di amanatkan pada Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara.
Penulis:Krisna
Editor:Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]