Polisi Ciduk Pengedar dan Penguna Sabu

PELAKU- Dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh satuan Polsek Telaga Langsat.(Polres/Sofan)

KANDANGAN, Kalselpos.com – Satuan Polsek Telaga Langsat berhasil menciduk dua pria, pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (3/3) sekitar pukul 21.15 WITA.

“Dua pelaku yang diciduk berinisial FF (34) dan MS (33) ditangkap didua tempat yang berbeda‎,” ujar Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu, Senin (4/3).

Bacaan Lainnya

Pelaku FF warga Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten HSS, ditangkap di Jalan Panyawungan, Desa Lungawang, Kecamatan Telaga Langsat‎, dan MS ditangkap dirumahnya di Desa Angkinang RT 002, RW 001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS.

Baca Juga ==>125 gram Sabu serta 10 Ineks diblender

Penangkapan dua pelaku berawal tertangkapnya FF oleh jajaran Polsek Telaga Langsat, di ‎Jalan Panyawungan, Desa Lungawang. Kemudian, dilakukan pengembangan bahwa sabu-sabu didapat dari MS yang tinggal warga Desa Angkinang, Kecamatan Anggkinang.

“Dipimpin langsung Kapolsek Telaga Langsat, Iptu Endro Hartano melakukan penangkan dan berhasil mengamankan MS dirumahnya,” ujarnya.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp.200.000 hasil penjual sabu-sabu kepada FF.

“Kemuadian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Telaga Langsat‎. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1) no 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tandasnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : S. A. Lingga

Pos terkait