Fawahisah Air Keruh Sungai Sebamban dari Limbah Tambang

BATULICIN, Kalselpos.com – Menanggapi persoalan air Sungai Sebamban yang berubah warna menjadi kecoklatan seperti air susu coklat akibat disposal atau pembuangan area kegiatan pertambangan, Anggota DPRD Tanbu, Fawahisah Mahabatan, angkat bicara.

Menurut Fawahisah, Sungai Sebamban yang keruh akibat air limpasan yang berasal dari disposal atau pembuangan area kegiatan pertambangan itu sudah terjadi sejak lama. Di tahun 2014 saat ia menjadi caleg pernah datang ke Desa Sebamban, dan itu sudah dikeluhkan masyarakat mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan tambang yang ada di hulu.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, waktu itu sudah bisa dilihat keruhnya sungai, LH tidak seharusnya membiarkan menunggu masyarakat berteriak baru melakukan actionplan atau rencana aksi. Harusnya sebagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), LH yang menjaga lingkungan notabenenya harus menjaga kejernihan air yang menjadi urat nadi masyarakat.

“Saya minta LH jangan tutup mata dengan ini, karena LH sudah diberi kewenangan secara khusus dan tupoksi, dan juga sudah diberikan anggaran melalui DPRD untuk melakukan monitoring dan lab”, sebutnya.

Kemudian untuk perusahaan wajib hukumnya melakukan pemberian air bersih kepada masyarakat dengan upaya misalkan sumur bor atau tong air. Perusahaan jangan membela diri dalam hal ini, karena tidak mungkin terjadi kekeruhan kalau perusahaan tidak langsung membuang airnya ke sungai, dan tidak bisa dipungkiri setiap perusahaan pertambangan pasti ada hal terkait dampak pencemarannya, ucapnya kepada kalselpos.com, Jumat (1/3) malam melalui telepon.

Ia mengimbau kepada perusahaan agar melakukan dan mencarikan solusi bagi masyarakat untuk pengairan yang mengaliri agar masyarakat mendapatkan air bersih.

Diingatkannya, kegiatan tambang disana sangat berdampak pada masyarakat Sebamban, lalu apa yang didapat dari masyarakat Sebamban dengan adanya tambang-tambang disana.

Untuk itu Fawa meminta tata kelola lingkungan harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan K3, dan mengajak untuk memperbaiki aturan-aturan kaidah lingkungan sehingga tidak berdampak kepada masyarakat.

“Kita tekankan kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai terlupakan, mereka beinvestasi di daerah kita berarti mereka juga harus wajib menjaga lingkungan dan masyarakat kita,” ujarnya.

Penulis:syahriadi
Editor: Wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait