Terdakwa Sabu minta Dihukum Mati

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kasus narkoba di kota ini makin memprihatinkan. Tak salah, bila hampir 75 persen perkara yang masuk atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terus didominasi perkara narkoba.

Namun dari sekian banyak kasus tersebut, ada yang menarik, di mana seorang terdakwa, yakni Suwandar alias Kokoh (56), yang terjerat kasus narkoba alias sabu, justru meminta dihukum mati oleh majelis hakim yang menyidangkannya.

Bacaan Lainnya

Sontak permintaan tersebut membuat kaget ketua majelis hakim PN Banjarmasin, Eddy Cahyono SH MH, yang menyidangkan perkaranya. “Ini pertama kali Saya alami, di mana terdakwa meminta hukumannya diberatkan. Bahkan meminta, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya,” ungkap hakim kepada wartawan, yang biasa mangkal di PN Banjarmasin.

Baca Juga ==> ME Simpan Sabu di Box Depan Sepeda Motor

“Saya juga tidak tahu apa permasalahannya. Namun menurut keterangan terdakwa, kalau dirinya dua kali terjerat kasus narkoba, di mana satu hukumannya ada yang 15 tahun dan satu lagi 16 tahun. Jadi kalau ditotal, akan menjalani hukuman selama 31 tahun penjara,” tambah Eddy Cahyono.

Sedangkan untuk kasus yang menyeret terdakwa kembali dengan barang bukti yang cukup banyak, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali menuntut terdakwa, yakni Suwandar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Pos terkait