Terdakwa Sabu minta Dihukum Mati

“Terdakwa mengatakan dengan jumlah hukuman tersebut, mungkin ia tidak bakal bisa hidup lagi, karena usianya sudah 56 tahun. Dan ketika Saya tanya, kenapa saudara meminta hukuman mati, ia hanya terdiam, seperti putus asa, sambil membuka dan melebarkan kedua tangannya,” papar Eddy lagi. Namun, oleh majelis hakim, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sekedar diketahui, terdakwa Suwandar alias Kokoh sendiri adalah seorang narapidana kasus narkoba yang menghuni di LP Teluk Dalam Banjarmasin, dan kembali terjerat kasus yang sama bersama seorang pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, bernama M Rafi’I, yang berhasil diungkap pihak Polda Kalsel pada tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Untuk terdakwa M Rafi’i telah lebih dulu disidang dan dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka Suwandar alias Kokoh merupakan pemilik barang haram sekaligus seorang residevis.

Baca Juga ==> ME Simpan Sabu di Box Depan Sepeda Motor

Terdakwa Suwandar alias Kokoh sebelumnya, telah menjalani sidang TPPU, yang mana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, mendapat pelimpahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kasus TPPU atas nama Suwandar alias Kokoh ini merupakan kelanjutan dari kasus tindak pidana narkoba yang ditangani pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.

Pos terkait