Kemudian jajaran Polsek Padang Batung mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan dirumahnya.
“Pelaku dan barbuk sajam jenis pisau diamankan Polsek Padang Batung. Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Batung, Iptu Imam Suryana,” ujar Iptu Sughandi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga ==> Residivis Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Sampit
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penangung Jawab : S. A. Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
Aplikasi Kalselpos.com
[smartslider3 slider=6]