SKPD “mangkir”, Rapat Minol Ditunda

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Rapat lanjutan pembahasan revisi Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) kembali tertunda, Senin (25/2) kemarin. Sebab, SKPD terkait, yakni Dinas Pariwisata Banjarmasin tidak hadir meski sudah di undang.

Ketua Pansus Revisi Perda Minol M Yamin menyayangkan hatidak hadiran itu, sebab rapat tersebut sangat penting dalam mensinkronkan data dan hasil kunjungan luar daerah ke pihak Dinas Pariwisata Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat menyayangkan dinas terkait tidak bisa datang saat rapat lanjutan tersebut. Jadi rapat Pansus diskors,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (25/2).

Pihaknya mengaku heran dari dinas tersebut yang tidak datang. Walaupun sebelumya sudah ada undangan yang disampaikan.

“Bahkan by phone juga diberitahu. Namun entah berhalangan atau bagaimana sehingga dinas pariwisata tidak datang,” timpal dia.

Perubahan produk hukum tersebut ingatnya, penting dilakukan. Mengingat, retribusi izin tempat tidak berjalan, walau sudah ada aturan hukum yang berlaku.

Ia menduga, tidak jalannya Perda tersebut karena ada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Makanya Perda retribusi izin tempat itu dilakukan perubahan lagi,” jelasnya.

“Jadi saya berharap, dinas terkait agar pada pembahasan pansus ini bisa hadir sepenuhnya, agar pembahasan nantinya bisa berjalan lancar,” tutupnya.

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait