Rumor Pejabat PT Conch HIPMI Kotabaru gelar Sosialisasi

Beredar luas di Medsos

Sebelumnyaberedar rumor oknumpejabat di pabrik semenPT Conch South Kalimantan, melarangsalahsatupekerjanyaberibadah beredar luas di media sosial (medsos). Pasca kejadian tersebut, oknum pejabat PT Conch yang merupakan Supervisor itu hanya dikenakan sanksi berupa SP2 (Surat Peringatan 2).

Bacaan Lainnya

TANJUNG, Kalselpos.com – Manajemenpabrik semen PT Conch South Kalimantan, yang bermarkasdi DesaSaradang,KabupatenTabalong,mengklarifikasi soal laranganberibadahbagipekerjanya yang beredar luas di media sosial (medsos).

Perwakilan manajemen PT Conch, Qin Dong menjelaskan, sebelumnya ada rumor oknum pejabat di pabrik semen, ini melarang salah satu pekerjanya beribadah.

“Oknum pejabat hanya menegur salah satu pekerja, karena terlalu lama menghabiskan waktu di tempat ibadah,” jelas Qin melalui penerjemahnya Carlos. Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers dengan sejumlah pewakilan media yang ada di Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Baca Juga ==> Kelompok Swadaya Masyarakat Manfaatkan RKS PT. PELNI 

Pihak manajemen perusahaan asal Tionghoa, ini juga berkomitmen memberikan kebebasan beribadah bagi karyawannya, dengan menyediakan fasilitas dan sarana pendukung. Bahkan dalam waktu dekat PT Conch akan membangun masjid di dalam areal pabrik, sesuai usulan dari Pemkab Tabalong.

Carlos menyampaikan pasca kejadian tersebut, oknum pejabat PT Conch yang merupakan Supervisor telah dikenakan sanksi berupa SP2 (Surat Peringatan 2), dan telah dipindahtugaskan ke bagian lain, agar tidak berseteru dengan oknum pekerja.

Pos terkait