Polisi kenakan Sanksi bagi Pengendara yang Menggunakan GPS

Pengemudi yang mengoperasikan fitur “global positionig system” (GPS) di telpon seluler saat berkendara, bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

 

Bacaan Lainnya

Jakarta, kalselpos.com – Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.

“Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi,” kata Herman saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.

Dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun menurut MK penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

Pos terkait