Pengenalan Hukum dilakukan Sejak Usia Sekolah

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Usia remaja sangat rawan terpengaruh dan dipengaruhi oleh berbagai hal sedang merebak di lingkungannya. Seperti pengaruh alkohol, NAPZA (Narkotika Psycoterapika dan Zat Adiktif), dan Penyalah gunaan media sosial atau media informasi.

Untuk mencegah terjadi dampak yang tidak baik tersebut, Kajari (Kejaksaan Negeri) Kapuas, melaksanakan program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) pada hari Senin (25/2) pukul 10.00 -11.30 di SMP -2 Jalan Jepang Kuala Kapuas. Dengan narasumber Kasi Intel Kajari Kapuas, Muladi SH MH.

Bacaan Lainnya

Dalam materi yang disampaikannya, Kasi Intel Kajari Muladi SH MH mengatakan, tujuan dari program dari JMS ini adalah meningkatkan kesadaran hukum pada umumnya, dan pelajar khususnya. Diharapkan kedepannya, akan tercipta pelajar yang taat hukum.

Baca Juga ==>26 Sekolah SD dapat Bantuan Rehabilitasi

“Kita memberikan materi akibat penyalah gunaan narkotika, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta akibat hukum penyalahgunaan media sosial berdasarkan UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik,” terang Muladi SH MH.

Selanjutnya Muladi menjelaskan, kegiatan JMD diikuti 210 siswa, yang mengikuti dengan antusias, dan di isi dengan tanya jawab, “Siswa lebih tertarik lagi ketika kita juga memberikan souvenir saat acara JMS,” ucap Muladi lagi.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait