‘Pembantu’ Penyiraman Kadivpas Disidangkan

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Tanpa  dua ‘otak’ pelaku, yang hingga kini dilaporkan masih buron, tiga terdakwa berstatus ‘turut serta’ dalam kasus penyiram air keras ke tubuh Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel,  Asep Syarifuddin, beberapa waktu lalu, Rabu (20/2) kemarin, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ketiga terdakwa yang terdiri dari oknum polisi berinsial Rhm, serta KK dan Wah, di depan majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin Amrullah SH, didakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo Pasal 55 da Pasal 56 KUHP.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa yang di dampingi tim penasihat hukumnya yang dikoordinir Sugeng Ariwobowo SH MH CLA, CIL, CLI dari Kantor Hukum ‘Trusted and Law Firm’ Banjarmasin, terlihat tenang mendengarkan berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca Juga ==> Kadivpas Ungkap soal Penyiraman Air Keras

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jika ‘otak’ pelaku terdiri dari si penyuruh berinisial F, dan si penyiram, yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Sementara, tiga terdakwa ‘pembantu’ melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Kadivpas, yakni Rhm, Uth dan Mhn, diketahui ada yang hanya berperan sebagai penjemput F, pakai mobil dari Bandara Syamsudin Noor.

Pos terkait