ME Simpan Sabu di Box Depan Sepeda Motor

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Tersangka berinisial ME (28) warga Komplek Herlina Warga Indah II Kecamatan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara diamankan oleh petugas lantaran kedapatan membawa sabu sabu.

Polisi menangkap pelaku di Jalan HKSN Komplek AMD Permai, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, tepatnya di parkiran Borneo Futsal.

Bacaan Lainnya

Ketika polisi melakukan patroli di TKP tersangka terlihat melakukan gerak gerik aneh dan saat digeledah ditemukan ada satu paket sabu sabu di box depan sepeda motornya.

“Saat dihampiri oleh polisi yang berpatroli di TKP ia menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan setelah digeledah ternyata pelaku membawa satu paket sabu sabu seberat 5,02 gram,” kata Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andi A belum lama tadi.

Baca Juga ==> Sopir Truk ‘Nyambi’ jadi Kurir Sabu-sabu Ditangkap

Tersangka ME mengatakan sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan. “Darimana sabu sabu itu dia dapatkan masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika ini,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyalah gunakan barang haram tersebut, ME terpaksa harus merasakan dinginnya menginap dibalik jeruji besi sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Krisna
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait