Korupsi dana BOS ala SMAN 1 Pelaihari

RAB dibuat Seolah ‘Terserap’ 100 Persen

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SMAN 1 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Drs HM Yusransyah, bersama bendahara sekolah tersebut, yakni Sri Marliani, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Bahkan keduanya juga harus merasakan panasnya duduk di ‘kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Terlebih, pada sidang perdana yang digelar, keduanya langsung didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Imam Cahyono SH, melanggar Pasal  2 dan 3 jo Pasal 18  UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, dalam sidang lanjutan, Rabu (13/2) kemarin, saksi Noor Astiah, yang merupakan sekretaris Dana BOS di SMAN 1 Palaihari, di depan majelis hakim mengaku, sebagai orang yang mencatat laporan bersama terdakwa Sri Marliani, dirinya pernah beberapa kali melakukan revisi Rencana Anggatan Biaya (RAB).

Baca Juga ==> Kasus Korupsi Jembatan Putih – SCTV Kalsel, Jumat 8 Februari 2019

Namun saksi yang juga merupakan guru bahasa Inggris, ini mengatakan tidak tahu apakah revisi itu dilakukan sebelum atau sesudah dana BOS cair. “Saya tidak tahu revisi dilakukan sebelum atau sesudah dana cair,” ungkapnya.

Saksi juga mengatakan kalau revisi dilakukan beberapa kali, baik pada tahun 2015 dan 2016. Alasannya, saksi mengaku tidak tahu.

Pos terkait