Kejaksaan Negeri Kapuas canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri (CKN) Palingkau, melaksanakan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM), Rabu (27/2), di Aula Kejaksaan Jalan A Yani Kuala Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH menyatakan, penerapan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilakukan berdasarkan Peraturan Menpan dan RB No. 52 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan salah satu formulasi yang tepat, untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa, serta meningkatkan citra kejaksaan,” ujar Komaidi.

Baca Juga ==>BAP Penyelewengan BBM masuk Kejaksaaan 

Dikatakannya, pencanangan zona integritas, dengan diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan, juga sejalan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-004/A/JA/03/2016 tentang road map reformasi birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2015-2019.

“Jadi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi bidang pembinaan pada rapat kerja kejaksaan Republik Indonesia tahun 2018, yaitu membangun zona integritas diseluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, yang secara sungguh-sungguh dan konsekuen tentunya,” katanya.

Pos terkait