Kasus korupsi robohnya Jembatan Mandastana

Dirut Citra Bakumpai segera Disidangkan

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus setempat, Satrio SH, resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi robohnya Jembatan Mandastana ke panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Senin (18/2) siang, sekitar pukul 11.00 Wita, berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji, dilimpahkan, termasuk berkas tersangka lainnya, yakni Yudi Ismani, selaku pengawas lapangan.

Usai penyerahan berkas ke Panitera Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kasi Pidsus Kejari Batola, Satrio SH, kepada awak media menyatakan, pihaknya telah menyerahkan dua berkas perkara untuk dua tersangka, pada kasus robohnya Jembatan Mandastana.

Baca Juga ==> Korupsi dana BOS ala SMAN 1 Pelaihari

Walau kasusnya sama, namun untuk sidang keduanya akan menjalani sidang terpisah. Dalam kasus ini pihaknya, ungkap Satrio SH, sudah siap dengan dakwaan.  Dengan telah diserahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor, maka pihaknya hanya tinggal menunggu hari dan siapa saja hakim yang akan memimpin persidangan, jelasnya.

Kedua tersangka, yakni Rusman Adji dan Yudi Ismani sendiri, kini sudah masuk ‘bui’ alias ditahan sekaligus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Keduanya ditahan sejak dilakukannya tahap dua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, terkait robohnya Jembatan Mandastana, yang terjadi pada 17 Agustus tahun 2017 lalu.

Penulis : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait