Ata Dibekuk di Lampu Merah Teluk Tiram

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Baharta alias Ata (32) warga Jalan Mesjid Jami, Gang Adil RT 04, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kelurahan Surgi Mufti, berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, Kamis 14 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Senin (18/2) mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya disamping lampu merah.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil diamankan saat menjual Narkotika kepada polisi yang menyamar (Undercover Buy),” terang Herry. Disampaikannya, saat melakukan transaksi pelaku langsung dibekuk dengan barang bukti satu paket Sabu dan satu butir pil extacy.

Baca Juga ==> Polda Kalsel Bekuk Komplotan Curanmor

“Pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,59 gram dan satu butir pil extacy warna merah muda berlogo Instagram dengan berat 0,58 gram,” ungkap Herry Purwanto.

Dikatakanya, saat ini pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: hafiz
Editor:Wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
Aplikasi Kalselpos.com

[smartslider3 slider=6]

Pos terkait