BANJARMASIN, kalselpos.com – Khaidir Fahri alias ari (29) terpaksa harus merasakan dinginnya balik jeruji besi setelah tertangkap pihak Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat (Polsek Banjarmasin Barat) karena diduga menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Selasa (5/2) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Pendamai RT. 09, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (1/2) sekitar pukul 17.30 Wita, kami menemukan sabu yang disimpan tersangka di dapur rumahnya,”ucap Suryo.
Baca Juga ==> Mertua dan menantu bawa 10,40 gram sabu-sabu
Dijelaskannya, sabu yang didapati ternyata ada didalam kotak minyak rambut (pomade). “Pihak kami sempat kesulitan saat melakukan penggeledahan karena tersangka menyimpan sabu didalam kotak pomade,” terang Kapolsek Banjarmasin Barat.
Disebutkanya, barang bukti yang berhasil di dapat 7 paket sabu siap edar dengan berat 2,33 gram. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: krisna/hafidz
Editor: wandi
Penanggung Jawab: S A Lingga
Penulis: krisna/hafidz
Editor: wandi
Penanggung Jawab: S A Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==>
https://play.google.com/store/apps/details?id=apps.kalselpos
[smartslider3 slider=6]