0,25 gram Sabu dibagi jadi 4 paketan, aksi Pemuda ini tetap ‘Ketangkap’ juga

[] Istimewa DIAMANAKAN - Sar (30), warga Kelurahan Batulicin, yang jadi tersangka sabu, usai diamankan Polres Tanbu.kristiawan / kalselpos.com

Batulicin,kalselpos.com – Sedikititnya empat paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram ditemukan petugas Unit Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), saat badan seorang pria berinisial Sar (30), digeledah.

Tersangka yang warga Jalan Pasar Lama Gang 29 RT 01 RW 03, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, ini ditangkap, pada Selasa (06/12/22) kemarin.

Bacaan Lainnya

 

Penangkapaan berasal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka pelaku dicegat di Jalan Jamrud RT 12, Kelurahan Batulicin, terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Saryanto, kepada kalselpos.com, Rabu, (7/12/22) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram.

Dijelaskannya, pada saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu sedang dipegang tersangka, dan satu lainnya disimpan dalam sebuah kotak rokok.

Kemudian dua paket lainnya berada di pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet, jelas Kasi Humas AKP Sariyanto.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait