14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – 14 Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda pada hari Kamis (31/1) di sebuah kost Jalan Belitung Darat Gang Mandor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diputuskan menjalani rehabilitasi.

“Mereka rawat inap dalam proses rehabilitasi dari kecanduan,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Dr Sandra di Banjarmasin belum lama tadi.

Bacaan Lainnya

Dr Sandra menjelaskan, biasanya untuk masa rehabilitasi awal dilakukan selama tiga bulan ke depan, sembari menunggu hasil putusan rehabilitasi dalam vonis hakim di pengadilan.

Baca Juga ==> Residivis Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Sampit

“Rehabilitasi seorang tersangka penyalahguna bukan berarti menghilangkan pidananya. Jadi nanti hakim yang memvonis rehabilitasi para terdakwa,” jelasnya

Diungkapkannya, tim asesmen terpadu yang ikut serta melakukan asesmen terhadap 14 tersangka, terdiri dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel, penyidik BNNP Kalsel, jaksa serta tim medis.

Pos terkait