BATULICIN, Kalselpos.com – Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di tahun 2019 ini sudah mulai memberlakukan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan terkhusus bagi masyarakat pemilik perkebunan sawit.
I Kadis Pertanian Tanbu, H. Setia Budi mengatakan, di tahun 2019 khusus perkebunan sawit semua pemiliknya sudah harus mengurus penerbitan STDB.
Baca Juga ==> Distan “Replanting” Ratusan Hektar Kebun Karet dan Sawit
Disampaikannya, seluruh komponen dinas pertanian dan rekan kerja, baik itu kepala bidang dan seluruh jajaran yang ada di wilayah Tanah Bumbu akan membantu dalam proses pengurusan dan penerbitan STDB bagi setiap pemilik perkebunan sawit.
“Target dari pemerintah daerah di tahun 2020 untuk STDB perkebunan di wilayah Tanah Bumbu harus kelar dan semua pemilik perkebunan sawit harus memiliki nya, “tuturnya.
Penulis :syahriadi
Editor :wandi
Penanggung jawab :SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store ==> https://play.google.com/store/apps/details?id=apps.kalselpos
[smartslider3 slider=6]