‎Lagi Pesta Sabu Diciduk Polisi

KANDANGAN, Kalselpos.com- Satuan unit reskrim Polsek Daha Utara menciduk dua pria sedang berpesta Narkoba jenis sabu-sabu, di Desa Pandak Daun, RT 03/II, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (21/2) siang sekitar pukul 13.00 WITA.

Dua pelaku yang dicuduk polisi tersebut, berinisial AM (33)‎ dan MN (35) warga Desa Pandak Daun, Kecamatan Daha Utara. Selain menciduk dua tersangka pesta sabu tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (46) warga Jalan Satria, Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan, sebagai pengedar.

Bacaan Lainnya

‎Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamkan 50 paket sabu-sabu siap edar seberat 9,08 gram dan sejumlah uang sebasar Rp.300 ribu hasil penjualan dan perlengkapan menyabu.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui Kapolsek Daha Utara, Ipda Syabana, Jumat (22/2), membenarkan telah mengamankan dua pria sedang berpesta sabu di Desa Pandak Daun, RT 03/II, Kecamatan Daha Utara, dan satu pria sebagai pengedar.

Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat yang terpisah, AM dan MI ditangkap saat pesta sabu, di ‎Desa Pandak Daun, RT 03/II, Kecamatan Daha Utara‎, sedangkan SI ditangkap setelah dilakukan pengembangan dua tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. “Dari hasil pengeledah, polisi berhasil mengamankan 50 paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah uang dari tangan SI warga Jalan Satria, Desa Bayanan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Daha Utara. “Pengedar akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1, dan pengguna dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.‎

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : S. A. Lingga

 

Pos terkait