Warga Miskin “diberi” Bantuan Hukum Gratis

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan bantuan hukum gratis bagi warga miskin atau kurang mampu yang terlibat berbagai kasus hukum.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel A Fidayeen  mengatakan, bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu tersebut, sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin.

Bacaan Lainnya

Menurut Fidayen, kini pihaknya sedang gencar mensosialisasikan Perda tersebut, agar bisa dipahami oleh masyarakat.

“Saat ini, kami terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, terkait pelaksanaan Perda tersebut, salah satunya di Kabupaten Tabalong,” katanya.

Menuru dia, sosialisasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diikuti oleh 50 orang dengan nara sumber dari DPRD Kalsel, Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Akademisi, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut, bertujuan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman, bahwa adanya persamaan hak dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Ditambahkan dia, sosialisasi bantuan hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Diharapkan Fidayen, perda ini dapat terus disosialisasikan di Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan yang belum pernah mengikuti sosialisasi.

“Saya harap semua masyarakat, khususnya masyarakat miskin di daerah ini, mengetahui adanya Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra mengatakan, masyarakat khususnya masyarakat miskin di Kalsel, yang mendapat masalah hukum dan kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan biaya, dapat meminta bantuan hulum ke LBH.

Selain itu, banyak masalah yang terjadi di masyarakat miskin yang tak terbantu oleh pemerintah atau Negara, seperti sengketa tanah, KDRT dan anak, dan lain-lain.

“Untuk itu, kami beserta pemda berinisiatif melalui sosialisasi ini, agar masyarakat mengetahui, bahwa pemerintah bisa membantu mereka dalam menangani kasus hukum,” katanya.

Sumber : Antara
Editor: Wandi
Penanggung jawab : SA Lingga

Pos terkait