Peserta Pemilu Wajib Serahkan 10 Akun Medsos

MARABAHAN, Kalselpos. Com – Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. Rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun ini.

Ketua KPU Batola Rusdiansyah SP mengatakan, bagi peserta calon legislatif Kabupaten Barito Kuala (Batola) wajib mendaftarkan akun medsosnya ke KPU.

Bacaan Lainnya

Baca Juga ==> Permudah Penyandang Disabilitas untuk Memilih di Pemilu 2019

” Bagi peserta calon legislatif wajib menyerahkan akunya ke KPU, seperti akun Facebook, Instagram, Twitter dan akun lainya,” ujar Ketua KPU Batola, saat ditemui Kalsel Pos di ruang kerjanya.

Selain itu, ia menambahkan, setiap calon anggota legislatif mendaftarkan akun medsosnya maksimal 10 akun dalam satu aplikasi di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye.

Pos terkait