Perda Retibusi Layanan Kesehatan segera Dibuat

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Hal tersebut seperti yang diutarakan Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.

Bacaan Lainnya

Baca Juga ==> Tiga Raperda di Uji Publik

Menurut dia, persiapan untuk pembuatan Perda tersebut sudah mulai dilakukan saat ini, bahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut sudah dilakukan uji publik. Sebenarnya, ungkap Matnor Ali, Raperda ini revisi Perda nomor 16 tahun 2011.

“Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini akan dibahas pada 2019, namun langkah awalnya tahun ini dilakukan uji publik dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin,” ujar politisi Golkar tersebut.

Pos terkait