Tembilahan, Kalselpos.com – Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengamankan 627,25 butir pil ekstasi dari empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Keempat pelaku dari berbagai profesi itu masing-masing berinisial SY (41), JM (34), WR (31), dan HMS (37).
Baca Juga ==> Pekerja swasta diringkus Satuan Narkoba simpan sabu dan ekstasi dalam rumah
Kepala Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar menerangkan, kronologis pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di kediaman SY di Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman.