KPK Susun 10 Program Cegah Suap Gratifikasi

Ketiga, membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jaringan advokasi dan koalisi di daerah. Keempat, menerbitkan panduan pencegahan korupsi sektor swasta baik perusahaan besar dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kelima, mensosialisasikan risiko hukum bagi perusahaan sebagai subjek hukum (legal person) dan tanggung jawab pidananya (Corporate criminal liability) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Baca Juga ==> KPK PANGGIL DUA SAKSI SUAP PLTU RIAU-1

Keenam, memberikan pemahaman dasar anti korupsi dengan sosialisasi di korporasi. Ketujuh, menyusun panduan Indonesia melawan uang pelicin bersama “Tranparancy International Indonesia” dan mensosialisasikannya.

Pos terkait